“Meski pelaku telah diadili, publik masih mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti peristiwa lain, seperti perusakan CCTV dalam kasus KM 50 Tol Jagorawi serta perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Polri, yang dinilai memperkuat persepsi adanya pengaburan fakta.
Selamat menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada konsistensi dalam membuka fakta.
Menurutnya, Polri memiliki kapasitas teknologi yang memadai, mulai dari digital forensik hingga biometrik. Namun, tantangan muncul ketika kasus menyentuh internal institusi.
“Di situlah transparansi menjadi ujian integritas. Apakah hukum ditegakkan secara objektif atau dikompromikan demi menjaga citra,” tegasnya.
Lebih lanjut, Selamat menilai langkah TNI seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh institusi penegak hukum.
Ia menekankan bahwa keterbukaan justru memperkuat legitimasi institusi di mata publik.
“Mengakui dan menindak pelanggaran internal adalah bentuk keberanian institusional, bukan ancaman terhadap kehormatan,” ujarnya.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi aparat negara, baik TNI maupun Polri, yang hanya bisa dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan sekadar retorika.
Selamat menutup dengan menekankan pentingnya kejujuran dalam penegakan hukum di negara demokrasi.
“Pertanyaannya bukan lagi siapa yang lebih cepat atau lebih canggih, tetapi siapa yang lebih berani jujur kepada publik. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abu,” pungkasnya.




