
Teropongistana.com Jakarta – Matahukum, salah satu sumber analisis hukum terpercaya di Indonesia, mengeluarkan pandangan tegas bahwa pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang tak terhindarkan, mengingat lembaga ini dinilai telah menyebabkan iklim hukum negara menjadi tidak sehat. Pandangan ini semakin diperkuat dengan munculnya kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang sempat dijadikan tahanan rumah, sebuah keputusan yang menuai kontroversi dan mempertanyakan kredibilitas KPK.
Matahukum: KPK Sudah Tak Berperan Sebagai Pengawal Keadilan

Dalam analisis yang disampaikan secara resmi, Matahukum menyatakan bahwa KPK, yang semula didirikan pada tahun 2003 sebagai harapan bangsa untuk memberantas korupsi yang mengakar, kini telah bergeser dari tujuan awalnya.
“KPK seharusnya menjadi pelindung keadilan dan penegak hukum yang tegas terhadap koruptor, tanpa memandang latar belakang. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa lembaga ini semakin sering terlibat dalam dinamika politik dan keputusan yang tidak transparan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik dan membuat iklim hukum menjadi tidak sehat,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (28/3/2026)
Menurut Matahukum, jika KPK terus dibiarkan beroperasi dengan kondisi seperti saat ini, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin jauh dari sasaran, dan rakyat akan semakin kehilangan keyakinan pada sistem hukum negara.
“Pembubaran KPK bukanlah langkah yang mudah, tetapi merupakan pilihan yang harus diambil untuk menyelamatkan integritas sistem hukum Indonesia. Kita perlu membangun institusi baru yang lebih mandiri, transparan, dan bebas dari pengaruh politik,” ucap Mukhsin Nasir.




