Meski OJK telah mematikan 951 pinjol ilegal hingga Februari 2026 dan 2.263 sepanjang tahun 2025, ribuan platform abal-abal masih beroperasi lewat iklan media sosial dengan penawaran pinjol tanpa verifikasi, bunga yang mencekik, dan penagihan yang brutal. Ironisnya, bahkan pinjol berizin pun sering dituduh meniru praktik serupa.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga berulang kali mengkritik lemahnya perlindungan konsumen di sektor fintech, mulai dari klausul baku yang merugikan, transparansi rendah, hingga pengawasan OJK yang belum maksimal.
OJK memang telah mulai membatasi rasio utang maksimal 30% dari gaji mulai tahun ini, namun langkah tersebut dianggap terlambat karena kerusakan sosial dan ekonomi sudah terjadi bertahun-tahun.
“Pinjol seharusnya menjadi alat inklusi keuangan, tapi dalam prakteknya bisa menjadi mesin pemiskinan digital. Pemerintah, OJK, dan KPPU harus bertindak lebih tegas. Larang skema tadpole dan batasi bunga efektif secara ketat. Hukum penagihan ilegal dengan pidana berat. Perkuat edukasi literasi keuangan sejak sekolah dan dorong pinjol yang benar-benar produktif, bukan konsumtif,” tegas Didik.
Politisi yang juga aktif dalam advokasi kepemudaan itu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. “Jangan biarkan kemudahan yang ditawarkan pinjol mengorbankan masa depan bangsa. Uang cepat sering berujung nestapa yang lambat sembuh,” pungkasnya.


