Teropongistana.com JAKARTA – Industri pinjaman online (pinjol) yang tumbuh pesat di Indonesia ternyata menyembunyikan praktik bisnis yang sangat merugikan masyarakat. Hal itu ditegaskan Politisi partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Maret 2026 yang menghukum 97 perusahaan pinjol dengan denda total Rp755 miliar karena terbukti melakukan kartel penetapan bunga.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara bersama-sama mengatur batas bunga maksimal, awalnya 0,8% per hari kemudian menjadi 0,4%. Praktik ini dinilai bukan persaingan pasar yang sehat dan berpotensi membuat konsumen tidak punya pilihan harga lebih rendah, sehingga bunga efektif tahunan sering mencapai 100-300% setelah ditambah biaya admin, penalti, dan skema tadpole yang memberatkan cicilan awal.

“Kartel penetapan bunga yang baru saja dihukum KPPU adalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih dalam. Persaingan yang tidak sehat membuat bunga efektif tahunan mencapai angka yang tidak masuk akal, menjadikan rakyat kecil dan UMKM sebagai sapi perah industri yang seharusnya membantu mereka,” ujar Didik yang juga mantan Ketua Umum Karang Taruna.

Masalah tidak hanya berhenti pada penetapan bunga. Praktik penagihan yang seringkali menyimpang juga menjadi sorotan. Debt collector baik yang legal maupun ilegal diduga sering menyebarkan data pribadi peminjam ke kontak, keluarga, hingga media sosial, mengirim ancaman, fitnah, pelecehan, hingga melakukan teror setiap hari. Bahkan ada dugaan pengaksesan galeri foto, SMS, dan lokasi ponsel tanpa izin.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peringatan resmi bahwa stres akibat pinjol dapat memicu gangguan konsentrasi, depresi, hingga pikiran bunuh diri. Tak sedikit kasus keluarga hancur dan rumah tangga berantakan akibat teror penagihan tersebut.

Data dari OJK per Januari 2026 menunjukkan outstanding pinjol mencapai Rp98,54 triliun, naik 25,52% dalam setahun. Rasio gagal bayar (TWP90) juga meningkat tajam di awal tahun ini menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Banyak peminjam awalnya hanya meminjam Rp1-2 juta untuk kebutuhan mendesak, namun karena bunga dan denda yang membengkak, utangnya menjadi puluhan juta dengan skema cicilan berlapis yang membuat mereka terjebak utang baru untuk bayar utang lama.