Teropongistana.com Jakarta – Persidangan perkara dugaan penadahan dan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menjadi perhatian. Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar Pasal 480 KUHP serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam jalannya persidangan, sejumlah catatan terkait proses pembuktian mencuat. Salah satunya adalah belum dihadirkannya saksi yang dinilai memiliki peran penting, yakni Irawan Bagus Bimantara. Ketidakhadiran saksi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan fakta yang terungkap di persidangan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, perkara ini bermula dari adanya permintaan seekor burung rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus), yang merupakan satwa dilindungi, oleh seorang kepala desa di Banjarnegara.

Terdakwa kemudian mencari satwa tersebut melalui media sosial dan memperolehnya dari penjual lain dengan harga Rp810 ribu, sebelum menjual kembali dengan nilai Rp5 juta. Transaksi tersebut disebut berlangsung secara berantai, mulai dari penjual awal kepada terdakwa hingga akhirnya sampai kepada pihak pemesan melalui perantara. Dalam proses tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta setelah dikurangi biaya operasional dan fee perantara.

Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, Irawan Bagus Bimantara disebut mengetahui sebagian alur transaksi, termasuk proses penyerahan satwa. Ia juga dikabarkan sempat menyerahkan barang bukti berupa telepon genggam kepada penyidik.

Perkembangan lain dalam perkara ini mengungkap adanya informasi bahwa satwa tersebut sempat dipindahkan dan kemudian dilaporkan hilang. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum sepenuhnya terurai dalam persidangan.