Teropongistana.com Banten – Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 dinilai janggal. Panitia Seleksi (Pansel) disebut tidak jelas dalam menentukan dasar aturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman pelaksanaan dan penetapan anggota.

Atas dasar itu, dua peserta seleksi, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Maret 2026. Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

“Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI Pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ojat menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, dirinya bersama Zulpikar telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Mereka mengirimkan surat keberatan administrasi tertanggal 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel.

Namun, lanjutnya, sejak surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, hingga 10 hari kerja tidak ada tanggapan.

“Sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.