“Pemerintah pasti tidak sanggup memberi subsidi bagi semua. Dunia penerbangan masih dianggap sebagai transportasi orang mampu,” ujarnya.

Sari menekankan, jika kenaikan harga tiket memang harus dilakukan, sebaiknya tetap di bawah 13 persen.

“Kalau masih bisa di bawah 13 persen, tentu lebih baik. Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9–13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah menjaga kenaikan tersebut dilakukan dengan menanggung PPN sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.