Danke Rajagukguk ditarik untuk menjalani klarifikasi terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Kasus ini sempat mencuat karena menjadikan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka, yang kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Sumut.
Selain Danke Rajagukguk, Pam SDO Kejagung juga turut mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaedi, untuk proses klarifikasi serupa.
Sorotan DPR RI Terhadap Kasus Karo
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Karo ini sebelumnya telah menjadi sorotan panas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026). Sejumlah anggota dewan ‘mencecar’ Kajari Karo terkait penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dan penahanannya selama 130 hari dengan bukti hukum yang dinilai lemah.
Anggota DPR RI bahkan secara terbuka meminta agar Kajari Karo ditarik ke pusat atau Kejagung, dan digantikan dengan pejabat senior yang lebih profesional. Penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Karo ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor tanpa adanya intervensi atau pelanggaran kode etik.

