Dakwaan dan Penahanan
Tersangka HS disangkakan melanggar hukum pemberantasan korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, atau secara alternatif dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru terkait tindak pidana suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga
Kawasan Industri Situ Rancagede Kembali ke Negara, Matahukum: Legitimasi PT Modern Telah Gugur
Senin, 13 April 2026
“Karena telah memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang cukup, tersangka HS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna kepentingan proses penyidikan yang optimal dan efektif,” pungkas Anang.
