📍 Jakarta • DKI Jakarta

Teropongistana.com JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Haji Makawi dan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (20/04/2026).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinanus Radjah, S.H., kali ini beragendakan penyampaian pembuktian dari pihak ahli waris.

Dalam jalannya sidang, pihak Haji Makawi melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim memperkuat kepemilikan atas lahan yang saat ini disengketakan.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan dan menilai pembuktian dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.

Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan