Teropongistana.com Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026).

Terpidana diamankan di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dr. Fajar Seto Nugroho, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan setelah terpidana mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Fajar menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.