Berdasarkan kesepakatan yang disetujui majelis hakim, terdakwa dijatuhi pidana enam bulan penjara yang dialihkan menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.

Terdakwa dijadwalkan menjalani sanksi tersebut di RSUD BARI Palembang dengan durasi dua jam per hari selama kurang lebih dua bulan. Sementara dalam penyerahan tersebut, Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar disambut langsung oleh Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia.

Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia, menambahkan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Ia menyebutkan akan melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalankan hukuman kerja sosial dan akan melaporkan ke Kejari Palembang secara berkala.