Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada seorang terdakwa kasus penggelapan di RSUD Palembang Bari.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar saat penyerahan terdakwa tersebut di RSUD Palembang Bari, mengatakan terdakwa tersebut yakni Rio Aberico Bin Thomas.

“Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam penanganan perkara pidana sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien dan humanis,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penerapan itu merupakan yang pertama kalinya di wilayah hukum Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, maupun tingkat nasional dan mekanisme ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menambahkan dalam sidang yang digelar 1 April 2026, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Majelis hakim dalam persidangan memastikan pengakuan terdakwa dilakukan tanpa tekanan serta telah memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan hak-hak yang gugur dalam mekanisme tersebut.



