Perwira yang pernah bertugas di Polres Soronh Kota itu mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh ganja dari (PNG). Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Jenny.

Ia menyebut, para tersangka teramcam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jenny menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Jun)



