Teropongistana.com Sorong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare dalam keterangannya menjelaskan bahwa Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026, sekitar pukul 21.33 WIT. Dua orang berinisial FDF dan TS beserta barang bukti ganja seberat 3.166,48 gram diamankan,” kata Kompol Jenny, Jumat (24/4/2026).

Jenny menyebut, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan pertama berupa satu tas berwarna biru berisikan 60 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan ganja,satu kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 50 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, satu buah tas koper berwarna hijau toska, satu buah tas jinjing berwarna kuning, dua buah lakban bening dan satu unit telepon genggam.
Sementara pengungkapan kasus yang kedua, lanjut Jenny, dilakukan pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIT.

“Pengedar berinisial ZMG berhasil dibekuk oleh tim tim Dit resarkoba Polda Papua Barat Daya di pelabuhan Kota Sorong,” ujarnya.
Jenny menambahkan, barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus kedua antara lain satu buah tas ransel berwarna hitam, 60 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, 64 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, dua buah kantong plastik hitam, dua buah lakban warna coklat dan satu unit telepon genggam.



