Teropongistana.com Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kemungkinan pemungutan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Wacana tersebut dinilai keliru dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap hukum laut internasional.

Kritik ini disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, Jumat (24/4), menanggapi kebijakan yang menyasar Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia.

Menurut Ponto, dasar hukum yang mengatur persoalan ini sudah sangat jelas, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dalam konvensi tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat internasional yang tunduk pada rezim transit passage.

“Status ini berbeda dengan Terusan Panama atau Terusan Suez yang merupakan kanal buatan, sehingga dapat dikenakan biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam rezim transit passage, negara pantai tidak memiliki kewenangan untuk menghambat, menunda, atau memungut biaya terhadap kapal yang melintas. Hak lintas di selat internasional merupakan hak global yang dijamin oleh hukum internasional.

Ponto menilai, kekeliruan dalam memahami perbedaan mendasar tersebut merupakan kesalahan kategori hukum yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku kemungkinan belum dipahami secara utuh.