Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana pemungutan biaya tersebut berpotensi merugikan Indonesia. Jika dipaksakan, kebijakan itu dapat melanggar ketentuan UNCLOS, merusak kredibilitas internasional, serta memicu ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.
Ia juga menyoroti narasi kedaulatan yang kerap digunakan secara tidak tepat.
“Pernyataan seperti ‘ini wilayah kita’ tidak bisa diterapkan secara absolut dalam hukum laut modern. Ada batasan dan kewajiban internasional yang harus dihormati, terutama pada jalur strategis seperti Selat Malaka,” tegasnya.
Ponto menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi isu strategis yang dapat melemahkan posisi Indonesia di tingkat global.

