Teropongistana.com Bogor – Praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepertinya hal yang lumrah dan menjadi rahasia umum dikalangan ASN dan diduga, praktik lancung (perbuatan tidak jujur, curang, palsu, atau menipu) demi mendapatkan jabatan itu telah berlangsung dari kepemimpinan sebelumnya.
Di kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, prakatik tercela itu sedikit demi sedikit mulai dibongkar, oknum pejabat yang terlibat jual beli jabatan pun mulai diberikan sanksi tegas. Namun sayang, hal tersebut hanya berlaku di ring satu alias komplek perkantoran Pemkab Bogor.
“Jika pak Rudy (Bupati Bogor, red) ingin membersihkan oknum yang gemar jual beli jabatan, jangan hanya di dinas yang ada di Cibinong saja, di wilayah-wilayah itu banyak lembaga pemerintah yang kepalanya itu menjadi raja kecil yang kurang terpantau bupati,” tutur Mukhsin dari Mata Hukum.
Dia mencontohkan, direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Kepala Bidan di RSUD memiliki kewenangan yang cukup besar, mulai dari pengelolaan sistem keuangan secara mandiri, karena semua RSUD di Kabupaten Bogor statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Termasuk kewenangan melakukan rotasi dan mutasi bawahannya. Tapi, jika ada salah satu pegawai struktural yang tak pernah dirotasi dan mutasi selama puluhan tahun, tentunya ini ada hal yang janggal,” tambahnya.
UU ASN & PP Manajemen PNS telah mengatur urusan rotasi mutasi pejabat struktural demi akselerasi pencapaian target dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan tentunya, rotasi dan mutasi itu atas usulan direktur.