Teropongistana.com Jakarta – Anton, Pengawas Ketenagakerjaan dari UPTD Tingkat 2 Kemenaker Wilayah Langkat, Sumatera Utara, memberikan tanggapan resmi terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya, di mana korban diketahui sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pernyataannya, Anton menjelaskan mekanisme dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya dalam menangani kasus tersebut.

“Sebagai pengawas ketenagakerjaan, kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu kami sampaikan dengan tegas bahwa seluruh hasil dan dokumen yang diperoleh selama proses pemeriksaan bersifat rahasia. Hal ini dikarenakan peraturan di bidang ketenagakerjaan memiliki karakteristik khusus dan tidak dikategorikan sebagai perkara pidana umum yang informasinya dapat dibuka secara luas kepada publik,” jelas Anton di awal pernyataannya.

Ia menambahkan, meskipun prosesnya dirahasiakan, penanganan kasus tetap akan berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku dan tindakan akan diambil jika ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran.

“Namun secara umum, apabila dalam proses pemeriksaan yang kami lakukan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, maka kami memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan nota pemeriksaan. Di dalam dokumen tersebut akan tertulis secara rinci segala bentuk kesalahan yang ditemukan, sekaligus perintah kepada pengusaha atau pengelola tempat kerja untuk segera memperbaiki segala kekurangan tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

Anton kembali menegaskan ketentuan kerahasiaan yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan penanganan kasus tersebut.