Teropongistana.com Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau Migas ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, membenarkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait tata kelola perusahaan yang dulunya bernama PD Migas tersebut.

“Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi. Statusnya sudah masuk ranah penyidikan,” ungkap Ryan, pekan kemarin.

Jejak Kerugian Rp278 Miliar Rentang Waktu 15 Tahun

Objek pemeriksaan dalam kasus ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, mulai dari tahun 2009 hingga 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan ketidakwajaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas dengan PT Foster Oil Energi yang berjalan sejak 2009. Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP pada tahun 2020, ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 278 miliar.