Kasus ini bermula dari dugaan ketidakwajaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas dengan PT Foster Oil Energi yang berjalan sejak 2009. Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP pada tahun 2020, ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 278 miliar.

Diketahui, sebelumnya mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Direktur Utama PD Migas juga telah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (23/4) lalu.

Janji Transparansi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci secara detail nama-nama pihak yang telah diperiksa sebagai saksi. Namun, Ryan memastikan publik akan diberikan informasi terkini seiring berjalannya proses hukum.

“Pasti kita update nanti mengenai saksi-saksi dan tindakan-tindakan lainnya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan spekulasi berlebihan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.