Teropongistana.com Sorong – Sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 260 PK/PDT/2026 yang diajukan oleh Isaak Semuel Boekorsjom, Senin (4/5).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung,putusan tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan Rossina Boekorsyom sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Kepastian hukum ini dinilai menjadi jawaban atas polemik panjang yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Rossina Boekorsyom (69) mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Di usia saya sekarang, saya hanya menginginkan ketenangan. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran itu ada dan hukum telah berpihak pada yang benar,” ujarnya dengan penuh haru.

Meski salinan fisik putusan masih dalam proses pengiriman melalui Pengadilan Negeri Sorong, Rossina menegaskan bahwa status perkara di SIPP sudah cukup menjadi bukti sah secara yuridis.