Lebih lanjut Alfis mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI melalui Laporan Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 715.477.273.
Alfis membeberkan, dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa untuk digunakan sebagai pelaksana kegiatan. Tersangka ES berperan dalam pembuatan kontrak, sementara IWK sebagai Direktur CV Putra Wifa bertindak sebagai penyedia kegiatan.
Selanjutnya, tersangka JU dari pihak swasta berperan sebagai pelaksana pekerjaan. Kemudian tersangka JN selaku Sekwan Provinsi Papua Barat Daya bertindak sebagai KPA sekaligus PPK. Adapun tersangka JCSN selaku Kasubbag Umum pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Alfis menyebut, perbuatan para tersangka diduga terjadi sekitar bulan Oktober 2024 di lingkungan kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Jalan Pendidikan Km 8, Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.l,” ujarnya.
Alfis mengaku, penanganan kasus dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memiliki kewenangan hukum atas perkara dimaksud,” kata mantan Kasi Intel Kejari Bintuni ini. (Jun

