Menurutnya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007, prasarana perkeretaapian wajib memenuhi syarat kelaikan teknis dan operasional, serta harus melalui uji berkala. Jika hal ini terabaikan, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara bertanggung jawab penuh.
Tolak Alasan Klasik “Human Error”, Minta Direksi Diadili
Maruli dengan tegas menolak jika penyebab kecelakaan nantinya hanya diarahkan pada kesalahan manusia (human error) atau menjadikan petugas lapangan dan supir taksi sebagai satu-satunya pihak yang bersalah.
“Jangan lagi mencari kambing hitam di level bawah. Secara hukum, kelalaian bawahan berarti atasan juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Maruli merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata untuk tanggung jawab perdata, serta Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal 474, 475 KUHP jo Pasal 187 UU Perkeretaapian untuk pertanggungjawaban pidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Selama ini kami melihat Direksi selalu lepas, padahal merekalah yang memegang kendali manajemen dan kebijakan. Kali ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, Direksi harus diusut tuntas baik secara pidana maupun perdata,” serunya.
Minta Dirut dan Direksi Terkait Dinonaktifkan
Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, Maruli meminta Presiden melalui Kepala Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta agar Direktur Utama dan Direktur terkait yang membawahi prasarana segera dinonaktifkan sementara. Hal ini untuk mencegah adanya intervensi terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polri,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap akar masalah, memberikan ganti rugi bagi korban, dan merekomendasikan perbaikan sistem agar tragedi memilukan ini tidak terulang kembali di masa depan.




