Teropongistana.com Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum. Pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik melaksanakan penyitaan aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, tertanggal sama, 30 April 2026.
Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.
Rincian Aset yang Disita
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, aset yang diamankan oleh tim penyidik berupa satu unit Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant merk SICOMA kapasitas 2,5 M3, beserta kelengkapannya yang meliputi:
– Aggregate Storage Group
– Concrete Mixer
– Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)
– Control Cabin
– Accessories Included
– Cement Silo
– Generator Set

