Teropongistana.com Kota Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya menyatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir, terhitung hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir.
” Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut Prima mengaku bahwa tersangka MS, TS dan DYO wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Tidak mungkin kan mereka ke Manokwari.
” Ketiga tersangka itukan, jenis penahanannya tahanan kota. Jadi, hari ini telah berakhirnya,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan, apabila penasihat hukum dari para tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan untuk dialihkan status penahanan kliennya, semuanya kembali ke penyidik untuk bersikap.