Teropongistana.com Jakarta – Komisi II DPR RI mulai merumuskan sejumlah aturan krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas tahun ini. Salah satu wacana yang menjadi sorotan utama adalah rencana penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga ke DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Saat ini, aturan ambang batas hanya diterapkan untuk keanggotaan DPR RI. Partai yang gagal melewati ambang batas nasional masih berpeluang mendapatkan kursi di legislatif daerah jika memiliki suara signifikan. Namun, usulan baru ini berpotensi mengubah peta politik tersebut.

Skema Bertingkat Usulan Golkar

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan skema pembedaan nilai ambang batas sesuai level pemerintahan.

“Kami usulkan skema bertingkat, misalnya untuk DPR RI sebesar 5 persen, kemudian DPRD Provinsi 4 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen. Angka ini bisa saja berubah dan disepakati lebih rendah lagi nantinya dalam pembahasan,” jelas Doli.

Menurutnya, perluasan aturan ini merupakan langkah strategis untuk melakukan konsolidasi partai politik secara menyeluruh, mulai dari pusat hingga ke akar rumput. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat manajemen organisasi, kaderisasi, dan pendidikan politik.