Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatatkan capaian gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, pihak kejaksaan berhasil mengamankan pembayaran ganti rugi senilai Rp 591,7 miliar pada Kamis (7/5/2026).
Pembayaran tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur di kedua perusahaan tersebut, melalui kuasa hukumnya. Dengan penyetoran ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,208 Triliun dari total kerugian awal sebesar Rp 1,428 Triliun.
Sisa tunggakan kerugian negara yang belum dilunasi saat ini mencapai sekitar Rp 219,7 Miliar. Tersangka WS menyanggupi untuk melunasinya dalam waktu satu bulan ke depan. Jika tidak dipenuhi, jaksa siap melakukan lelang terhadap aset tanah kebun yang telah disita sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa capaian ini membuktikan komitmen kuat institusi dalam memulihkan kerugian negara.
“Dalam penanganan perkara korupsi, kami tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi penyelamatan keuangan negara menjadi prioritas yang sama pentingnya. Pembayaran hari ini adalah bukti nyata kerja keras tim penyidik,” ujar Vanny.
Kasus KUR Semendo: Tambah 3 Tersangka, Total 10 Orang
