Di sisi lain, tim penyidik juga melakukan gebrakan baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di salah satu Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim.

Hari ini, status 3 orang ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yaitu:

1. SF: PNS/Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir.

2. AW: Wiraswasta.

3. SP: Wiraswasta.

Dari ketiganya, SF langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, sementara AW dan SP belum memenuhi panggilan.

Modus Operandi: Kumpul KTP dan Data Palsu

Terungkap dalam penyidikan, ketiga tersangka baru ini berperan sebagai penerima manfaat yang sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk dijadikan syarat pengajuan KUR.

Dana yang berhasil dicairkan justru tidak digunakan untuk usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi dan proyek tertentu. Mereka bekerja sama dengan jaringan lama yang terdiri dari oknum bank dan perantara.

Saat ini total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 10 orang. Sebelumnya telah ditetapkan 7 orang, di mana 6 orang sudah menjadi terdakwa dan 1 orang lainnya (IH) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar.