Menurut Ronald Lobloby, Kejaksaan Tinggi Sulsel harus memberikan pengawasan serius terhadap Syaharuddin Alrif, guna mencegah terjadinya hengki pengki dalam penanganan perkara. Untuk itu perlu dilakukan penahanan, setelah ditetapkan tersangka Kerisauan ini sangatlah wajar karena sejak tahun 2014 ia bersama-sama ketua pengadaan Abdul Razak dan pejabat pembuat komitmen, Panaco telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Namun penyidikannya hingga hari ini jalan di tempat.

“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan Syaharuddin Alrif dkk sebagai tersangka” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulsel, Abdul Rahman Morra saat itu.

Syaharuddin Alrif dkk diduga telah berkerjasama menyelewengkan uang negara senilai Rp.1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran APDB Wajo. Pengadaan sarana pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunask (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajodikerjakan CV. Istana Ilmu milik Syaharuddin Alrif.