Teropongistana.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka terhadap mantan wakil ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Sidraf, Syaharuddin Alrif dan kawan-kawan dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Holtikutura dan Perkebunan Prov. Sulsel tahun 2024.

Desakan itu muncul usai Pj Gubernur, Bahtiar Baharuddin memberi pengakuan bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas secara detail teknis di DPRD Sulsel, sesuai dengan ketentuan Perda, PP No. 12 Tahun 2019, yang disetujui pimpinan DPRD, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matulla.

“Permufakatan jahat korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan Rp.50 miliar itu dimulai pada tahap pembahasan anggaran. Sehingga aktor intelektual korupsi ini ada pada pihak legislatif yang diduga menerima

“permintaan” anggaran dari pihak swasta dalam praktek ijon. Akan terjadi missing link yang memutus alur pembuktian antara perbuatan melawan hukum, pelaku dan hasil kejahatan, apabila cluster legislatif tidak ditetapkan tersangka. Penanganan perkara menjadi lemah dan tidak maksimal. Penyidik akan gagal menghubungkan aktor intelektual dengan eksekutor lapangan,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026.

Terkait kasus itu KOSMAK akan sampaikan surat kepada Kajati Sulsel pada Senin, (11/5/2026). Informasi yang dihimpun KOSMAK, oleh penyidik Kejati Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan 5 (lima) tersangka lainnya dijerat pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium