Teropongistana.com Jakarta – Empat ratus mahasiswa dari 26 perguruan tinggi se Indonesia yang hadir dalam Kuliah Umum dan Launching Buku “The Art of Simple Leadership” di Garuda Ballroom Hotel Episode Serpong, Jumat (8/5/2-25) tampak terpana, berdecak kagum begitu mengetahui, Lo A Seng, ayah konglomerat Jerry Hermawan Lo ternyata seorang penjaja minyak keliling, dan ibunya, Lie Hui Moi adalah pedagang kue dan nasi uduk di sekitar Kampung Keling, Kota Medan.
“Apabila ingin sukses, kuncinya harus dapat memotivasi diri sendiri. Jangan bergantung pada motivasi pemberian orang lain. Nanti spirit untuk maju itu perlahan akan berkurang, selanjutnya hilang menguap. Proses lebih penting dari kesempurnaan. Perjalanan ribuan kilometer berawal dari sebuah langkah. Teruslah berproses dan melangkah. Sekecil apapun sangat berguna,” pesan Jerry Hermawan Lo kepada para mahasiswa, Minggu (10/4/2026)
Usai memberikan kuliah umum, dengan dipandu moderator, Tri Agung Kristanto, Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Jerry Hermawan Lo berdialog dengan para mahasiswa.
Hadir dalam acara itu Menpora Erick Thohir, Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito dan Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto.
Meskipun putus sekolah, tak tamat sekolah dasar, ia memang dekat dengan kalangan mahasiswa. Sering memberikan kuliah umum di berbagai universitas di Indonesia saat menyalurkan bantuan bea siswa bagi mahasiswa pertanian, melalui Yayasan Merah Putih Kasih, yang didirikannya tahun 2015. Visi dan misi besarnya mencetak 1.200 sarjana pertanian.
Seperti halnya Yap Thiam Hien, John Lie, darah aktifis pergerakan nasionalis mengalir dalam urat nadi seorang Jerry Hermawan Lo. Maka tak heran pada tahun reformasi 1998, ia membentuk Forum Persaudaraan Anak Bangsa (F-PAB), sebuah organisasi sosial kemasyaratan, sebagai wadah pemersatu lintas etnis, agama, dan golongan yang memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat etnis Tionghoa yang mengalami diskriminasi pada era orde baru. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang berlaku bagi keturunan etnis Tioanghoa dan non pribumi lainnya berkat perjuangan F-PAB, akhirnya dihapuskan berdasarkan Intruksi Mendagri No. 25 Tahun 1998.
