Teropongistana.com Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara secara rutin melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas yang memanfaatkan alur pelayaran di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Lasolo. Dalam kegiatan ini, BKSDA Sultra menggandeng Pos Gakkum Kendari dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk memperkuat pengawasan.

Hasil patroli menunjukkan adanya sejumlah aktivitas pelayaran milik perusahaan yang diduga belum memiliki izin resmi memanfaatkan jalur di kawasan konservasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.142/K.25/TU-1/PPKT/05/2026, dan diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara di halaman kantor. Tim patroli kemudian bergerak menyusuri perairan mulai dari wilayah Molawe hingga ke muara Sungai Lasolo guna memantau setiap aktivitas pelayaran dan pemanfaatan kawasan.

Di lokasi pengawasan, petugas menemukan beberapa tongkang yang melintas. Salah satunya berasal dari dermaga PT Bumi Konawe Minerina (BKM) di perairan Molawe. Selain itu, ditemukan pula satu unit tongkang milik PT Bumi Niaga Mandiri (BNM) yang hendak masuk ke muara Sungai Lasolo untuk memuat pasir. Setelah diperiksa dan diambil keterangannya, diketahui kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi untuk melintas dan memanfaatkan kawasan konservasi.

“Karena belum ada izin pemanfaatan, tim di lapangan meminta kapal-kapal tersebut untuk memutar balik dan menghentikan aktivitas di kawasan ini sampai mereka berkoordinasi resmi dengan pihak kami,” demikian keterangan dari tim patroli.

Pengecekan dilanjutkan ke dermaga PT BNM di muara Sungai Lasolo, di mana petugas mendapati satu tongkang sedang memuat pasir. Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan tersebut belum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan alur perairan dengan BKSDA Sultra. Secara persuasif, tim menyarankan pihak perusahaan agar segera melengkapi perizinan yang diperlukan.

Selanjutnya, di wilayah Desa Waturambaha yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, tim menemukan tongkang pengangkut bijih nikel milik PT Tiran Indonesia yang sedang melintas menuju kawasan pabrik pengolahan di Morosi. Petugas menyarankan agar kapal tersebut memutar balik dan menggunakan jalur alternatif di luar kawasan konservasi, serta mengimbau perusahaan untuk segera berkoordinasi guna mengurus izin yang diperlukan.