Selain melakukan pengawasan dan penertiban, tim gabungan juga melakukan survei terhadap dermaga milik PT Pernick Sultra. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data guna penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, tim juga berkoordinasi dengan Pos Angkatan Laut Molawe dan Kantor Syahbandar Kelas I Molawe. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk sosialisasi batas wilayah dan aturan kawasan konservasi, sekaligus menyampaikan daftar perusahaan yang sudah maupun yang belum memiliki izin dan perjanjian kerja sama. Pihak Angkatan Laut dan Syahbandar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BKSDA Sultra dalam menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Terpisah dari lokasi patroli, Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, Dr. Muhammad Wahyudi, S.P., MSc., menegaskan bahwa pengawasan di kawasan ini akan terus diperketat demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Teluk Lasolo.
“TWA Teluk Lasolo adalah kawasan konservasi yang memiliki fungsi vital untuk perlindungan lingkungan pesisir. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang memanfaatkan alur perairan wajib tunduk pada ketentuan dan mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan koordinatif, persuasif, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. BKSDA tetap terbuka untuk berdiskusi dan bekerja sama, namun segala kegiatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan.
“Kami mendukung kegiatan investasi, namun harus tetap sejalan dengan prinsip konservasi dan keberlanjutan. Kami juga menyadari pengawasan tidak bisa berjalan sendiri, oleh sebab itu kami terus mempererat kerja sama dengan instansi terkait agar pengawasan berjalan efektif dan pelanggaran dapat ditangani sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra menambahkan bahwa patroli gabungan ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga sarana edukasi. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha sadar bahwa kawasan konservasi memiliki aturan yang wajib dipatuhi bersama.
“Setiap perusahaan yang menggunakan jalur perairan di sini wajib memiliki payung hukum berupa Perjanjian Kerja Sama, sebagai bentuk legalitas sekaligus komitmen menjaga lingkungan. Kami harap semua pihak segera melengkapi dokumen tersebut, agar kegiatan usaha dan pelestarian alam bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.
