Teropongistana.com Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggerebek markas besar operasi judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (7/5/2026) itu, aparat berhasil menangkap sebanyak 321 orang yang sedang beraksi. Sebagian besar tersangka merupakan warga negara asing lintas negara, dan hanya satu orang di antaranya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan kepolisian, proses hukum ini diperkirakan akan terus melebar hingga menyentuh sosok pemimpin besar sindikat tersebut. Salah satu nama yang menjadi sasaran penelusuran adalah seorang tokoh berinisial DTP. Ia dikenal sebagai pengusaha hiburan malam sekaligus pemilik lahan tambang di Kalimantan Tengah. Sosok ini kini sedang diperiksa oleh Satgas Penegakan Hukum karena dianggap merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, DTP juga disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba dan diduga melibatkan ibu kandungnya dalam jaringan kejahatan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triutra, menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan hingga ke tingkat tertinggi. Tidak ada yang akan dikecualikan dari jerat hukum.
“Kami tidak peduli siapa pelakunya, semua akan kami sikat. Termasuk jika ternyata salah satu gembongnya adalah pengusaha hiburan malam yang memiliki dukungan kuat,” tegas Wira di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dari 321 orang yang diamankan, posisi tertinggi yang berhasil dibekuk sejauh ini baru sebatas koordinator. Namun, Wira menjamin kasus ini tidak akan berhenti di situ saja, dan akan terus digali hingga ke pemilik sindikat.
Secara rinci, warga negara asing yang ditangkap berasal dari berbagai negara: 228 orang asal Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, serta masing-masing 3 orang asal Malaysia dan Kamboja. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan atau visa wisata dan sama sekali tidak memiliki izin kerja yang sah.




