Teropongistana.com Jakarta – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total dan dimasukkan ke dalam aturan hukum lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa vape kini telah berubah fungsi menjadi sarana utama penyebaran narkotika jenis cair yang sangat berbahaya.
Dedy Irsan menegaskan, keberadaan vape yang kini menjadi tren gaya hidup di kalangan anak muda, tidak bisa lagi dilihat hanya dari sisi kesehatan biasa, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa.
“Kami sepenuhnya, mutlak, dan tanpa ragu mendukung langkah Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto untuk memasukkan larangan peredaran vape secara total ke dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Apa yang awalnya dipasarkan sebagai alternatif, kini bertransformasi menjadi wadah paling efektif bagi pengedar narkoba untuk menyebarkan barang haram mereka. Bukan lagi sekadar nikotin, tapi hari ini kita menemukan ganja cair, kokain cair, morfin, hingga zat psikoaktif berbahaya seperti Etomidate, semuanya dikemas rapi dalam botol cairan vape. Jika wadahnya masih beredar bebas, maka peredaran narkoba jenis baru tidak akan pernah bisa kami hentikan,” tegas Dedy Irsan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, posisi Indonesia yang kini tercatat sebagai negara pengguna vape tertinggi di dunia dengan persentase mencapai 25 persen dari total penduduk, adalah sebuah sinyal bahaya besar. Angka ini berbanding lurus dengan lonjakan masuknya zat-zat berbahaya baru ke wilayah Indonesia.
“Angka 25 persen itu artinya satu dari empat warga kita menggunakan alat yang sama persis dengan yang dipakai pengedar narkoba. Kita tidak bisa membedakan mana yang isi cairan biasa dan mana yang sudah dicampur narkotika, karena bentuknya sama persis. Bagaimana kita bisa memberantas narkoba cair jika alatnya sendiri masih kita izinkan beredar bebas, dijual bebas di pinggir jalan, dan sangat mudah dijangkau anak sekolah? Ini ibarat memerangi nyamuk tapi masih membiarkan genangan air ada di mana-mana. Negara wajib hadir melindungi rakyatnya, dan melarang total adalah satu-satunya jalan paling efektif,” ucap Dedy.
Pernyataan dukungan ini disampaikan menyusul penegasan keras yang dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, beberapa hari sebelumnya. Di hadapan awak media usai kegiatan pelantikan Sobat Ananda Bersinar di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026), dan juga di DPR RI, Suyudi menegaskan bahwa wajah perdagangan narkoba di dunia maupun Indonesia telah berubah drastis dan mutlak membutuhkan langkah tegas pelarangan.
