“Tentunya dengan data yang sudah kami miliki dari hasil uji lab dan juga dari beberapa penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan BNN, bahwa sekarang perkembangan narkotika dunia termasuk di Indonesia itu adalah narkotika cair. Dan satu-satunya media yang digunakan untuk menyebarkannya adalah rokok elektrik. Sementara saat ini rokok elektrik tengah menjadi tren di tengah kalangan anak muda,” ungkap Komjen Suyudi Ario Seto.

Menurut Suyudi, tidak ada cara lain untuk memberantas peredaran narkotika jenis cair selain dengan menutup akses utamanya, yaitu melarang peredaran rokok elektrik secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh jenis zat berbahaya kini telah memiliki versi cairan yang sangat sulit dideteksi.

“Kita melihat bahwa perkembangan vape di dunia dan juga di Indonesia ini sudah begitu masif, jadi tidak ada cara lain selain dilarang total. Hampir semua jenis narkoba sekarang sudah ada bentuk cairnya: ganja cair, kokain cair, morfin cair, ada Etomidate, semuanya bentuknya cair. Bahkan kami catat, bahan baku pembuatan narkoba cair seperti kasus Etomidate banyak dipesan pelaku dari luar negeri, seperti Tiongkok, lalu dirakit dan diedarkan di sini,” paparnya tegas.

Kepala BNN menambahkan, data statistik hingga tahun 2025 menunjukkan fakta mengkhawatirkan: selain 25 persen penduduk Indonesia menggunakan vape, tercatat juga sudah ada 177 jenis zat psikoaktif baru yang berhasil masuk ke Indonesia, dan mayoritas di antaranya berwujud cairan.

“Kami tentunya memiliki kepentingan untuk menjaga generasi muda kita dari ancaman narkotika yang semakin masif, serta menjaga agar masyarakat kita tetap sehat dan selamat dari peredaran barang terlarang ini. Kami tidak ingin menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Kami harus memutus sumbernya sejak dini,” ujar Suyudi.

Sebagai informasi, usulan pelarangan ini telah resmi disampaikan BNN dalam pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dan perwakilan Bareskrim Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Merespons hal itu, Dedy Irsan kembali menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung Kepala BNN RI dalam mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan aturan tersebut. Bagi Ombudsman, isu ini adalah bagian dari perlindungan hak dasar warga negara atas lingkungan yang sehat dan aman.

“Kami mengapresiasi langkah berani BNN. Ombudsman melihat ini sebagai masalah pelayanan publik dan perlindungan hak hidup. Kepentingan publik dan keselamatan generasi bangsa jauh di atas segalanya. Jangan sampai terlambat, karena yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Dedy Irsan.