Revisi Kuota & Diplomasi Tambahan
Sorotan paling besar tentu menyangkut masalah kuota haji yang tak kunjung sebanding dengan antrean panjang masyarakat Indonesia. Kang Maman menjelaskan, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah kini sedang mengubah dasar perhitungan pembagian kuota. Jika sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk, kini beralih ke jumlah pendaftar aktif.

“Dampak perubahan ini memang ada, contohnya daerah seperti Subang, Sumedang, hingga Cianjur pembagian kuotanya sementara menurun. Tapi ini hanya fase transisi, nanti akan kembali normal dan lebih adil. Tujuannya agar daerah yang pendaftarnya banyak mendapatkan porsi yang lebih layak,” jelasnya.

Lebih jauh, Kang Maman mendorong langkah strategis agar kuota Indonesia bisa melonjak drastis. Salah satunya dengan meminta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperbarui data kependudukan Indonesia. Saat ini data dasar yang dipakai masih sekitar 221 juta jiwa, padahal jumlah penduduk Indonesia kini sudah mendekati 280 juta jiwa.

“Kalau data direvisi sesuai fakta lapangan, otomatis kuota haji kita akan bertambah besar secara otomatis. Selain itu, kami juga dorong diplomasi aktif: meminta kuota tambahan dari negara-negara lain yang ternyata tidak menghabiskan jatah kuota yang mereka miliki,” tambahnya.

Bahaya Haji Ilegal: Jangan Tergiur Janji Manis

Di tengah antrean panjang, praktik haji ilegal kembali marak menjamur. Kang Maman mengingatkan keras kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran “jalan pintas” dengan iming-iming berangkat lebih cepat. Ia menegaskan, aturan Arab Saudi sekarang sangat ketat: musim haji hanya boleh masuk menggunakan visa khusus haji.

“Banyak kasus yang kami temukan. Puluhan calon jemaah tertahan di Bandara Soekarno-Hatta karena dipaksa berangkat pakai visa ziarah atau umrah. Akibatnya? Tidak bisa terbang, uang ratusan juta rupiah per orang hilang, dan akhirnya tidak jadi berangkat sama sekali. Jangan mau ditipu, jalur selain visa haji pasti gagal,” peringatnya tegas.

Masa Tunggu Disamaratakan Maksimal 26 Tahun

Kabar baik datang dari sistem antrean. Kang Maman menyebutkan, aturan baru telah meratakan masa tunggu keberangkatan di seluruh Indonesia menjadi maksimal 26 tahun. Dulu, di wilayah seperti Sulawesi masa tunggu bisa mencapai 45 tahun, kini dipangkas dan disetarakan agar lebih adil.

Selain itu, Undang-Undang Haji terbaru kini juga mengatur kemudahan baru: mekanisme penggantian jemaah yang wafat bisa digantikan oleh anggota keluarga, serta aturan yang lebih jelas mengenai skema haji badal.

Terakhir, Kang Maman mengusulkan aturan tegas bagi calon jemaah yang sering menolak panggilan. “Kami usulkan, kalau sudah dipanggil tiga kali tapi tidak berangkat tanpa alasan sah, namanya harus dicoret. Biar antrean berjalan lancar dan kesempatan bisa diberikan kepada orang lain yang lebih siap,” pungkasnya.