Bahkan, sebelum laporan resmi diterbitkan, LSO sudah mendapatkan draf LHP yang seharusnya bersifat rahasia. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan agar mengubah keputusan awalnya demi keuntungan perusahaan miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka LSO disangkakan melanggar:

– Primair: Pasal 5 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​
– Subsidiair: Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
​
– Subsidiair: Pasal 606 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka LSO telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa 20 hari ke depan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap LSO ini adalah bukti nyata dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam mengawal pengelolaan kekayaan alam dan keuangan negara. Menurutnya, Kejaksaan mengungkap modus kejahatan yang sangat mencederai integritas lembaga negara, di mana wewenang pengawasan justru disalahgunakan untuk memeras dan mengubah keputusan demi keuntungan pribadi, sehingga negara berpotensi dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

“Keikutsertaan oknum pejabat publik dalam praktik kotor ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang jabatan, nama besar, maupun lembaga. Kejaksaan Agung akan terus memproses perkara ini secara transparan dan profesional. Kami memastikan bahwa setiap orang yang berusaha menggerogoti kekayaan negara, apalagi di sektor strategis seperti pertambangan, akan kami tangkap dan pertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kebal hukum bagi siapa pun.” pungkas Anang.