Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial LSO. Ia merupakan pemilik PT TSHI, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LSO beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi barang bukti elektronik yang kuat serta hasil pemeriksaan mendalam terhadap 30 orang saksi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan hasil pengungkapan penyidik, kronologi perkara ini bermula ketika PT TSHI yang dipimpin LSO memiliki permasalahan perhitungan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pemanfaatan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI. Pihak kementerian mewajibkan perusahaan tersebut membayar kewajiban negara sebesar kurang lebih Rp130 miliar.
Karena keberatan dan berniat menghindari pembayaran dalam jumlah besar tersebut, LSO kemudian mencari celah dan bertemu dengan seorang berinisial LKM. LKM diketahui merupakan orang kepercayaan dari HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI untuk periode 2021–2026.
Pertemuan kemudian berlanjut antara LSO dengan HS di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, LSO memaparkan permasalahan perhitungan kewajiban PNBP yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Keduanya pun mencapai kesepakatan: HS bersedia membantu melakukan intervensi dengan cara mengatur seolah-olah pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, LSO berjanji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.
Menjalankan kesepakatan tersebut, HS kemudian mengatur proses pemeriksaan hingga disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Secara rekayasa, LHP tersebut menyatakan bahwa kebijakan dan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI adalah keliru. Ombudsman pun memerintahkan koreksi, dengan keputusan yang sangat menguntungkan LSO, yaitu memerintahkan agar PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan sendiri atas beban kewajiban yang harus disetorkan ke kas negara.





