“Kita melihat ada ‘kelelahan’ nalar dari pihak jaksa. Mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti kejahatan memerlukan pembuktian nalar hukum yang kuat, bukan sekadar asumsi. Jika nalar hukumnya tidak sampai, maka tuduhan tersebut menjadi prematur,” tegas Mukhsin.
Inovasi Bukan Kriminalitas
Terkait keberadaan shadow organization atau tim khusus yang dipersoalkan jaksa, MataHukum berpendapat bahwa langkah Nadiem Makarim membawa ahli teknologi dari luar birokrasi adalah upaya profesionalisme untuk menjalankan mandat Presiden.

Ada tiga poin utama yang memperkuat posisi bahwa kebijakan Nadiem tidak seharusnya dikriminalisasi:
• Mandat Konstitusional dan Presiden: Pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk percepatan digitalisasi pendidikan. Sebuah kebijakan yang diambil berdasarkan mandat pimpinan tertinggi negara dalam keadaan darurat atau transformasi nasional tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.

• Efisiensi Anggaran: Fakta persidangan mengungkap bahwa tenaga ahli tersebut tidak digaji oleh APBN Kemendikbudristek, melainkan melalui anak perusahaan BUMN (PT Telkom). Ini menunjukkan tidak adanya kerugian negara langsung dalam penggajian personel ahli.
• Diskresi Menteri: Seorang menteri memiliki diskresi untuk merekrut talenta terbaik guna memperbaiki kinerja kementerian yang dianggap lamban. Mengkriminalisasi inovasi birokrasi akan menciptakan ketakutan bagi pejabat publik lainnya untuk melakukan terobosan di masa depan.
Peran Komisi Kejaksaan
Mukhsin Nasir menekankan bahwa Komjak harus memastikan Kejaksaan Agung tidak sedang membawa “titipan” atau “karat politik” dalam perkara ini.
“Komjak penting mengawasi setiap produk hukum yang sedang ditangani. Jangan sampai institusi kejaksaan ditekan atau digunakan sebagai alat untuk mempidanakan sebuah kebijakan yang secara nalar hukum merupakan langkah administratif untuk kemajuan teknologi pendidikan, khawatir kasus ini menjadi seperti kasus Tom Lembong yang akhirnya mencoreng muka jaksa agung” pungkasnya.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar triliun ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim aliran dana yang dinilai pihak penasihat hukum Nadiem sebagai transaksi korporasi yang sah dan tidak berhubungan dengan proyek pengadaan di kementerian.





