– SK 01: 733.180,21 hektar dari 29 subjek hukum
– Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum
– Hutan Tanaman Industri (HTI): 402.472,22 hektar dari 159 subjek hukum
– Kewajiban Plasma: 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum
Secara akumulasi hingga tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah resmi menerima pengelolaan kawasan hutan seluas total 4.112.915,75 hektar.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan. Ia pun menekankan tiga poin komitmen tegas ke depan agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum lalu melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyebut keberhasilan penyerahan aset dan pemulihan keuangan negara tahap VII ini, senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan hutan seluas 2,3 juta hektar, adalah bukti ketegasan dan keseriusan Satgas PKH dalam membenahi tata kelola sumber daya alam kita. Angka yang fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan aset strategis milik rakyat yang telah lama hilang dan kini kembali ke pangkuan negara.
Menurut Anang, langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung bahwa kekayaan alam Indonesia harus dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak.
“Penyaluran dana untuk perbaikan 5.000 Puskesmas adalah bukti langsung bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial. Ke depannya, kami pastikan pengawalan akan terus diperketat, tidak ada lagi celah bagi siapa pun yang berusaha merugikan negara, dan setiap aset yang sudah dikuasai kembali akan dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa.” pungkasnya.


