Teropongistana.com Sorong Selatan – Aktivis masyarakat Papua, Ferry Onim, mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum juga dibahas bersama DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Ferry Onim, keterlambatan pembahasan LPJ tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan serta minimnya fungsi pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah.

Ferry menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah merupakan kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan Bupati itu wajib. Aturannya jelas dan berjenjang, mulai dari Undang-Undang sampai Permendagri. Ini bukan sesuatu yang bisa diabaikan,” tegas Ferry Onim, Kamis (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (1), kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD dan masyarakat.
Selain itu, Pasal 320 ayat (1) juga menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.




