Teropongistana.com Jakarta – Harga bahan bakar minyak jenis solar non-subsidi yang melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp30.000 per liter kini menjadi mimpi buruk bagi para nelayan pemilik kapal berukuran besar, tepatnya di atas 30 Gross Tonnage (GT). Keluhan ini datang dari para pelaut di wilayah pesisir Juawan, Kabupaten Pati, yang mengaku biaya operasional melaut kini tidak lagi sebanding dengan hasil tangkapan yang diperoleh. Kondisi ini memaksa banyak dari mereka menghentikan aktivitas melaut, yang dikhawatirkan akan berdampak serius pada ketersediaan pasokan ikan di pasar nasional.

Merespons keluhan yang kian menguat itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan keterkejutannya sekaligus menegaskan telah bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia telah membuka komunikasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencari jalan keluar, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian harga agar beban nelayan bisa diringankan.

“Saya sudah menyampaikan aspirasi ini langsung ke Kemenko Perekonomian dan Dirjen Perikanan Tangkap. Mereka sangat serius menindaklanjutinya, termasuk mendiskusikan soal rasionalisasi dan penyesuaian harga khusus bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT,” ungkap Firman saat diwawancarai, Selasa (12/5/2026).

Iklan

Menurut Firman, pembahasan teknis masih berlangsung melibatkan Pertamina dan BPH Migas untuk merumuskan skema yang paling tepat dan berkeadilan. Kesepakatan akhir belum tercapai, namun pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pekan depan untuk mematangkan aturan tersebut.

Firman menekankan, kebijakan penyesuaian harga ini memerlukan landasan hukum yang kokoh dan jelas. Hal ini penting mengingat perbedaan harga antara solar subsidi dan non-subsidi sangat jauh, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi syarat mutlak.

“Jurang perbedaan harganya sangat lebar, ini celah besar untuk penyelewengan. Kalau nanti ada aturan baru, pengawasan distribusi harus diperketat. Siapa pun yang kedapatan memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi, harus ditindak tegas tanpa ampun,” tegas politisi daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.