“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan oleh Jatir Yudha Marau, kuasa hukum Irwan Oswandi, pada 14 Agustus 2023 lalu itu sempat berjalan lambat lantaran salah satu tersangka diduga memiliki relasi kekuasaan yang cukup kuat.

Selama kurang lebih tiga tahun proses penyidikan berjalan, kasus yang sempat menyita perhatian publik Papua Barat Daya tersebut, penyidik Polresta Sorong Kota telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Dalam laporan polisi, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. (Jun/red)







