Ia mencontohkan sejumlah kasus penyitaan aset dan uang hasil korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah, di antaranya penyitaan Rp13,25 triliun terkait kasus korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group, penyitaan Rp11,42 triliun terkait pelanggaran kawasan hutan dan lahan oleh sejumlah korporasi, serta penyitaan uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram dalam kasus dugaan makelar perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar.
Selain itu, ia juga menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia migas yang diduga melibatkan Riza Chalid.

Menurut Revitriyoso, Presiden Prabowo menegaskan bahwa aset hasil sitaan korupsi akan digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan sekolah rakyat, kampung nelayan, dan berbagai program sosial lainnya.
Ia juga menilai pendekatan pemberantasan korupsi saat ini lebih progresif karena tidak hanya menyasar korupsi belanja negara, tetapi juga kebocoran pada sektor pendapatan negara.

“Pemerintah mulai fokus pada praktik inefisiensi, misinvoicing, transfer pricing, serta kebocoran dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyalahgunaan izin konsesi. Ini langkah yang sangat penting,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Revitriyoso turut mendukung langkah pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Lahan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi agraria dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan ilegal menjadi langkah strategis untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.



