Teropongistana.com Kota Sorong – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kampung/Kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya bukan sekadar program seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu di tanah Papua.
Hal itu disampaikan Supratman saat meresmikan Posbakum Kampung/Kelurahan se-Papua Barat dan Papua Barat Daya di Kota Sorong, Senin (18/6/2026).
Menurutnya, masyarakat Papua sejatinya telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa berbasis hukum adat dan kearifan lokal yang selama ini berjalan baik di tengah masyarakat adat, baik dalam satu komunitas maupun antar komunitas adat.
“Papua memiliki kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat adat. Mekanisme itu sudah hidup dan diakui, baik oleh negara maupun masyarakat sendiri,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, negara tetap menghormati pengakuan terhadap hak ulayat serta sistem hukum adat yang berlaku di Papua. Namun, ketika suatu persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum formal, Posbakum hadir sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Supratman mengungkapkan, saat ini terdapat enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Papua Barat Daya yang telah mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
