Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan negara yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.
Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera bergerak aktif memanggil para saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, hingga menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Baca JugaKisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok MajikanSelasa, 19 Mei 2026



