Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga kekayaan alam. Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH dan TNI tidak akan membiarkan kekayaan alam Indonesia, khususnya barang tambang strategis, diambil secara ilegal dan dibawa keluar negeri.

“Peninjauan di Batam ini adalah bukti nyata bahwa pengawalan terhadap SDA diperketat. Aparat akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha menyelundupkan, memalsukan dokumen, maupun melanggar aturan ekspor. SDA adalah titipan Tuhan dan milik seluruh rakyat Indonesia, harus dikelola benar dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa, bukan dinikmati segelintir orang secara ilegal,” tegas Anang Supriatna.