Teropongistana.com Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menuai kritik tajam dari pengamat hukum. Menurut Koordinator Adhyaksa Watch, Maruli Rajagukguk, putusan yang membatasi wewenang penghitungan kerugian negara hanya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini justru terkesan mempersulit langkah penegak hukum dan dinilai sangat memperlambat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Maruli mempertanyakan dasar pemikiran di balik putusan tersebut. Baginya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab publik adalah: kenapa harus BPK? Dari mana saja anggota BPK itu berasal? Dan yang paling penting, apakah lembaga tersebut benar-benar bisa Independen, Profesional (cepat dan tepat serta prudent) dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik jika sendirian memegang wewenang mutlak ini?
“Saya melihat beragam tafsiran terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 jangan sampai dijadikan alat untuk memperlambat bahkan menghambat Penegak Hukum dalam melakukan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, sehinga bisa digunakan sebagai Corruptor Fight Back atau serangan balik para koruptor. Akibatnya, penegak hukum jadi kesulitan, penanganan berlarut-larut, lalu di tengah jalan mereka akan menyudutkan jaksa atau polisi atau KPK dengan isu bahwa penegak hukum tak mampu bekerja, dan ujung-ujungnya minta kewenangan penanganan korupsi dicabut dari kejaksaan,” tegas Maruli saat menyampaikan pandangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Maruli, putusan MK tersebut ini tidak memperkuat independensi dan profesionalitas instansi negara dalam melakukan penghitungan keuangan dan akuntan publik tersertifikasi supaya independen dalam melakukan audit keuangan negara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 supaya penegakan hukum mengatasnamakan tindak pidana korupsi tidak terjadi kriminalisasi. Karena pada akhirnya terdakwa bebas dan uang negara habis dalam penegakan hukum.
Sebagai gambaran, Kejaksaan Agung saja menangani hingga ribuan perkara korupsi setiap tahunnya. Apakah mungkin BPK sanggup menyelesaikan penghitungan kerugian untuk ribuan kasus tersebut tepat waktu? Jawabannya menurut Maruli sudah pasti tidak, karena keterbatasan sumber daya dan beban kerja yang menumpuk, maka Kejaksaan bisa merujuk kepada Sema No. 2 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.
Lebih jauh, Maruli mengingatkan publik akan catatan kelam sejarah integritas lembaga BPK itu sendiri. Sekitar dua hingga tiga tahun lalu, publik dikejutkan dengan kasus penangkapan salah satu anggota BPK saat itu, Achsanul Qosasi, yang ditangkap Kejaksaan Agung. Ia terbukti menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
